Wahanaadvokat.com | Badan Keamanan Laut (Bakamla) menemukan senjata rakitan di sebuah kapal yang sedang berlabuh di Perairan Teluk Dalam, Ambon. Temuan itu adalah pengembangan dari temuan senjata api ilegal sebelumnya.
Kepala Bakamla, Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan temuan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di kapal-kapal eks asing yang lego jangkar dan tidak terurus.
Baca Juga:
Kapolsek Kulon Progo Ungkap Motif Bunuh Diri Ipda BS: Bisnis Ternak Kambing
Lalu pada 23 Maret, KN Ular Laut 405 yang sedang melaksanakan Operasi Gada Nusantara VIII/2022, menurunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang sedang berlabuh jangkar tersebut.
"Pada saat KN Ular Laut 405 di sini melihat ada kapal yang dicurigai. Kemudian setelah itu VBSS memeriksa kapal itu, tas itu kita buka kita temukan pistol rakitan berisikan dua butir peluru," kata Aan di Mabes Bakamla, Jakarta, Jumat (1/4).
Aan menyampaikan, temuan senjata itu merupakan pengembangan dari penemuan senjata api di daerah Manado, Sulawesi Utara, sekitar 3 bulan lalu.
Baca Juga:
China Ancam AS, Minta Segera Kurangi Senjata Nuklir
Saat itu, bermula dari laporan masyarakat soal akan adanya penyelundupan senjata api illegal, tim gabungan Bakamla dan Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pelaku, satu bertindak sebagai kurir dan satu lagi sebagai penerima senjata.
Selain itu, aparat juga menemukan satu pucuk senjata api jenis ranger buatan Austin Texas dengan 6 butir peluru kaliber 9 MM.
"Ini tentu menjadi sinyal bagi para aparat penegak hukum di laut untuk lebih meningkatkan pengamatan selama patroli di laut karena laut menjadi jalur favorit dengan menggunakan kapal sebagai sarana penyelundupan khususnya juga senjata selain narkoba dan barang lainnya," kata dia.