Wahanaadvokat.com I Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menegaskan, Saber Pungli bukanlah penegak hukum yang mandiri sehingga tidak bisa menegakkan hukum.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar (pungli) yang marak dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Terkait penegakkan hukum, Saber Pungli hanya akan menyerahkan perkaranya kepada polisi terutama penegak hukum pidana.
Mahfud mengatakan ia sering menerima laporan bahwa terdapat orang yang mengaku sebagai Saber (Sapu Bersih) Pungli dan meminta uang ke pengusaha dengan mendatangi kantor-kantor perusahan.
"Minta meriksa bukunya 'kamu nyuap siapa kemarin?' dan sebagainya," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Instagram miliknya pada Kamis (16/12).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Saber Pungli tidak bisa melakukan pemeriksaan terlebih lagi meminta uang. Tugas tersebut sejatinya merupakan tugas dari para penegak hukum.
Mahfud mengatakan seragam Saber Pungli bisa dibuat oleh orang lain yang tidak berwenang lantaran seragam tersebut merupakan seragam lama.
Ia lantas mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati terhadap para oknum tersebut dan jangan sampai ada yang mengatasnamakan Saber Pungli bahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk meminta-minta uang.
"Camatnya takut. Bupatinya takut. Diancam mau dibawa ke KPK. Bayar bayar bayar dan seterusnya," ujar Mahfud.
Mahfud juga mengatakan rasa takut terhadap hukum tidak cukup dan memberi wejangan agar masyarakat takut kepada sanksi moral dan sanksi otonom.
Hal ini karena hukum disebut Mahfud dapat "di-industrikan". Seseorang dapat melakukan upaya untuk mengakali hukum yang berlaku baik dengan menghubungi pihak yang berwenang untuk memuluskan modus pungli atau mencari pasal yang berlaku untuk mengelak dari jerat hukum.
"Kalo hanya takut kepada hukum gampang kok. Bisa diatur pake pasal ini aja lah selesai ini atau hubungin pak itu selesai ini itu. Kan yang meriksa disana kan dulu anak buahnya. Dateng aja telpon," ujar Mahfud.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyoroti pungli sebagai salah satu modus korupsi yang paling banyak dilakukan pada pelayanan publik.
Pungli disebut sering kali diremehkan karena nilai yang diminta dianggap sedikit.
Kepala Sekolah Akademi Antikorupsi Indonesia ICW, Nisa Zonzoa mengatakan meski diremehkan pungli menyebabkan kerugian negara yang besar.
Nisa lantas mengajak masyarakat agar melakukan pencegahan dengan tidak menjadi bagian dari penyuapan dan pungutan liar di pelayanan publik. (tum)