Advokat.WahanaNews.co | Sikap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berubah setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
Irjen Fadil Imran tak bersedia menanggapi penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Jangan tanya saya, tanya ke Mabes ya,” ujar Irjen Fadil Imran di DPR pada Rabu, (10/8/2022).
Padahal, sebelumnya Irjen Fadil sempat bertemu dengan Ferdy Sambo. Momen pertemuan dua perwira tinggi (Pati) asal Sulawesi itu terekam kamera.
Diduga, pertemuan itu terjadi di ruang kerja Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/7).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Video pertemuan Irjen Fadil dengan Ferdy Sambo berdurasi 24 detik itu pun viral di media sosial. Dalam video terlihat kedatangan Irjen Fadil disambut langsung oleh Ferdy Sambo.
Keduanya tampak bersalaman, kemudian berpelukan. Raut wajah Ferdy Sambo terlihat sedih.
Fadil tampak menguatkan Ferdy Sambo. Ia memeluk, mengusap pundak, hingga mencium kening Ferdy Sambo.
Sementara Ferdy Sambo terlihat mencoba tegar. Raut wajahnya tampak menahan kesedihan.
Fadil menyebut pertemuan tersebut semata-mata untuk memberikan dukungan kepada Ferdy Sambo yang sudah dianggap seperti saudara.
“Saya memberikan support pada adik saya Sambo, agar tegar menghadapi cobaan ini,” kata Fadil kepada wartawan, Kamis (14/7).
Fadil menjelaskan, cobaan terkait adanya kasus dugaan pelecehan yang menimpa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati tidak mudah.
“Ini tidak mudah dan dapat menimpa siapa saja,” tandas Fadil Imran.
Setelah Ferdy Sambo tersangka, Fadil Imran pun diam. Ia tak mau menanggapi penetapan juniornya itu sebagai tersangka.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat pada Selasa (9/8).
Penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Listyo mengungkap, bahwa Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Timsus memutuskan, menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” tegas Listyo.
Menurut Listyo, tidak ada aksi tembak-menembak dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua, seperti yang disampaikan polisi saat kasus itu baru muncul ke permukaan.
Listyo mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Josua.
“Saya tegaskan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” jelas Listyo.
“Penembakan terhadap suadara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” tandas Listyo.
Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. [tum]