Wahanaadvokat.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/1) menggeledah Kantor Bupati Langkat, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dari beberapa kepala dinas di pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
"Di kantor bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas dan kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Selain itu, KPK pada Kamis (27/1) menggeledah kantor perusahaan yang diduga milik tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan rumah dari pihak yang terkait dengan kasus itu.
"Sedangkan untuk perusahaan yang diduga milik tersangka TRP serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang masih diduga terkait dengan perkara," ucap Ali.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
Ia mengatakan bukti-bukti tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan analisis dan penyitaan untuk terus melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Terbit dan kawan-kawan.
KPK menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek di dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
KPK menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. [tum]