Wahanaadvokat.com | Video porno yang menjerat Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) dalam dugaan kasus pornografi dan UU ITE, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memanggil dan memeriksa sejumlah rekan.
Isti Ariyanti selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Siskaeee menyebut, pihaknya berencana menghadirkan total 10 orang saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mendatang.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Kata Isti, tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli. Sisanya adalah saksi fakta. Seperti satpam di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) atau pihak pelapor.
"Ya kayak satpam di bandara, pelapornya, dan teman-teman, ada beberapa yang ikut membuat video. Itu ada beberapa yang jadi saksi juga," kata Isti di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, DIY, Senin (21/3).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sesuai rencana dimulai pada 28 Maret 2022 mendatang.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini digelar secara tertutup. Mengingat perkara yang menyangkut kasus kesusilaan.
Sidang digelar secara daring. Terdakwa Siskaeee mengikuti jalannya sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ayun Kristiyanto, dan Evi Insiyati selaku hakim anggota bersama Nuerjenita.
"Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif," kata salah Isti.
Dakwaan alternatif tersebut, lanjut Isti, meliputi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau ketiga, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana Siskaeee paling tinggi adalah pada dakwaan pertama. Yakni 12 tahun penjara atau paling sedikit 6 bulan.
Kata Isti, Siskaeee tak hanya dijerat dakwaan untuk kasus video pamer aurat di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Jaksa turut menjerat perempuan kelahiran Sidoarjo itu untuk dugaan perbuatan pidana pada tahun-tahun sebelumnya.
"Ini kan juncto (bertalian) 64 ayat (1), jadi kita dari tahun 2017. Aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021. Yang di YIA kan hanya 2021. Jadi, perbuatan berlanjut ini," pungkasnya.
Polisi, sebelumnya menyebut video syur Siskaeee di YIA dibuat sendiri oleh yang bersangkutan pada 18 Juli 2020. Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee sudah membuat konten pornografi sejak 2017 lalu.
Hasil pemeriksan polisi mengungkap Siskaeee membuat konten vulgarnya hingga ke luar negeri. Sedangkan di wilayah Yogyakarta, Siskaeee disebut melakukan aksinya di berbagai lokasi layaknya tempat umum, tempat perbelanjaan, ada rooftop.
Dari tangan Siskaeee, polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte turut disita.
Sejumlah barang yang digunakan Siskaeee untuk memproduksi konten-konten vulgarnya juga disita. Mulai dari pecut, rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, serta laptop.
Dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans, perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu mampu meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.
Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp 1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021. [tum]