Wahanadvokat.com | Permohonan terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kace, Irjen Napoleon Bonaparte agar mengikuti sidang secara offlin, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan sikap ini setelah berdebat panjang dengan beberapa kuasa hukum Napoleon.
Baca Juga:
KPK Minta Tunda, Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto 5 Februari
Djuyamto telah bermusyawarah dan menghargai keberatan Napoleon serta kuasa hukumnya atas sidang secara online dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Majelis mengambil sikap dan bermusyawarah, menghargai baik dari penasihat hukum, terdakwa, pada prinsipnya terdakwa keberatan dan minta offline to?" kata Djuyamto di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (17/3).
Dia mengatakan sidang berikutnya akan digelar secara offline dengan menghadirkan Napoleon di PN Jaksel. Sementara, pembacaan surat dakwaan yang mulanya dijadwalkan hari ini ditunda dan akan digelar minggu depan.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
Djuyamto juga bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum apakah mereka keberatan dengan keputusan tersebut.
"Jadi pada sidang berikutnya kita akan laksanakan secara offline dan untuk pembacaan surat dakwaan sekalian. Enggak keberatan to?" tanya Djuyamto ke Jaksa.
"Izin Yang Mulia, kalau memang sesuai dengan yang dikatakan kami tidak keberatan," jawab Jaksa.
Mendengar jawaban ini, Djuyamto memutuskan mengakhiri sidang perdana kasus Irjen Napoleon. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/3) pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Hari ini tentu persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda untuk kita lanjutkan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022," kata Djuyamto.
Sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta agar dihadirkan secara offline dalam sidang dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kace.
Napoleon dan kuasa hukumnya merasa keberatan menjalani sidang secara online dari Lapas Cipinang. Sidang perdana tersebut pun diwarnai dengan perdebatan antara kuasa hukum dengan majelis hakim.
"Yang Mulia supaya lebih nyaman ke depan juga, memang ... untuk sidang dari awal sampai dengan selesai dengan offline akan dihadiri oleh kami sebagai terdakwa," kata Napoleon.
Polisi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim bulan lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa, 28 September 2021.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu 29 September 2021 pagi.
Aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon dengan dibantu tiga tahanan lain.
Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.
Kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana berpendapat perkara tersebut seharusnya tidak disidangkan karena kliennya sudah berdamai dengan Muhammad Kace. Selain itu, ia mengklaim Kace telah mencabut laporan polisinya.
Namun, keberatan ini ditolak oleh hakim. Djuyamto mengambil sikap bahwa perkara ini dilanjutkan. [tum]