Wahanaadvokat.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) kena tegur Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini lantaran terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang ikuti sidang secara virtual tak kunjung hadir untuk mengikuti persidangan.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Teguran itu dilayangkan hakim, ketika memimpin sidang perdana perkara dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece atas terdakwa Napoleon, pada Kamis (17/3) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
"Jadi begini kita sudah tetapkan jam 10, kami di ruang sidang ini juga masih dipakai untuk sidang-sidang lain, dan kami juga banyak sidang," ucap ketua majelis hakim saat sidang.
Sementara dari ruang persidangan, hanya terlihat empat terdakwa lain yang sudah siap dan wajahnya sudah muncul pada layar yang tersedia di ruang utama untuk mengikuti persidangan. Sementara khusus Napoleon tak kunjung hadir.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Sehingga, hakim memperingatkan jika kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte begitu menyedot perhatian masyarakat.
Sehingga, berita soal proses hukum yang kini sedang berjalan harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.
"Tolong hal seperti ini diperhatikan, perkara ini kan perkara yang menyita perhatian masyarakat. Tentu penetapan sidang sudah kita berikan jauh-jauh hari, persiapan ini. Dalam konteks menghadirkan secara daring seharusnya dipersiapkan, nanti pengadilan yang kena imbas sampai publik menunggu berjam-jam sidang belum dimulai," tegas majelis hakim.
Sidang yang seharusnya dimulai sekitar pukul 10.00 Wib, hingga pukul 11.34 Wib tak kunjung dimulai.
Sementara, Irjen Napoleon belum hadir dalam persidangan. Sehingga JPU agar menghemat waktu memulai untuk membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa lainnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
"Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Meski belum merinci banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Namun Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV.
"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Setelah berada di sel tahanan Muhammad Kece, Andi melanjutkan, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya.
"Ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja," jelas dia.
Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," ucapnya. [tum]