Wahanaadvokat.com | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis minta kepolisian tetap bersikap adil dan tak tebang pilih saat menangani perkara hukum terhadap pihak yang memiliki dugaan kasus seperti yang menjerat penceramah Bahar bin Smith (HBS).
Hal itu ia sampaikan merespons ditetapkannya Bahar bin Smith sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
"Seharusnya tidak tebang pilih, karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secepat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya," kata Cholil dalam keterangan resminya, Rabu (5/1/2022).
Meski demikian, dia tak menyebut siapa saja mereka yang telah dilaporkan ke kepolisian tersebut.
Cholil memandang selama ini terdapat perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian namun belum ada perkembangan penanganannya sampai sekarang. Atau, penanganan kasus orang-orang itu tidak secepat seperti proses hukum terhadap Bahar.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Meski demikian, katanya, "Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum".
Menanggapi tudingan cepatnya penanganan kasus Bahar Smith seperti yang disampaikan sejumlah pihak, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengklaim pihaknya sudah sesuai prosedur.
"Jadi, memang seluruh proses penanganan kasus pidana ini melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur," aku dia.
Ibrahim menyebut proses penanganan kasus Bahar sejak dilaporkan di Polda Metro Jaya hingga ditetapkan di Polda Jabar berjalan normal.
"Untuk penanganan kasus saudara BS ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, bisa dibilang semua normal," dalihnya.
Penyidik Polda Jawa Barat juga tetap mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
"Jadi, kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacara atau kuasa hukumnya siang ini. Karena surat ini baru diterima, nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan karena melihat dari proses perkara," kata Ibrahim.
Menurutnya, ada dua rangkap surat permohonan penangguhan untuk Bahar. Surat pertama berupa permohonan penangguhan dengan penjamin seseorang berinisial A. Sedangkan, satu surat lagi dari kuasa hukumnya.
"Ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasinya. Otomatis juga kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," ujarnya.
Ibrahim menyatakan kewenangan persetujuan penangguhan tetap berada di tangan penyidik.
"Jadi, pertimbangannya selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut. Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tutur dia.
Kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021, yang kemudian diunggah di akun Youtube milik TR hingga viral.
Mabes Polri menerima dua laporan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith. Karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat, penanganan kasus itu dilimpahkan ke Jabar.
Pada Senin (3/1) malam, polisi mengumumkan bahwa Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia lalu ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.
Bahar dijerat pasal asal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. [tum]