Wahanaadvokat.com I Dalam penegakan hukum, diperlukan kesadaran hukum dari warga negara.
Hukum didirikan demi mewujudkan perdamaian dan cita-cita bangsa.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Kesadaran hukum warga negara membantu menentukan efektif tidaknya suatu hukum yang berlaku.
Semakin tinggi kesadaran hukum warga negaranya, maka akan semakin mudah penegakan hukum untuk memajukan suatu negara.
Menurut Mustafa Abdullah dan Soerjono Soekanto dalam buku berjudul Sosiologi Hukum dalam Masyakarakat (1982), 4 indikator kesadaran hukum adalah pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Pengetahuan hukum
Menurut Ahmad Ubbe dalam jurnal Beberapa Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat Peusangan (Studi tentang Pelembagaan Undang-Undang Perkawinan 1974) (1988), pengetahuan terhadap keberadaan peraturan hukum adalah inikator minimal adanya kesadaran hukum.
Dengan pengetahuan hukum, seseorang memiliki kesadaran hukum apa saja yang ada, apa saja yang dilarang, dan apa saja yang diperbolehkan.
Pelanggaran hukum kerap kali terjadi karena minimnya pengetahuan hukum. Misalnya, ada masyarakat yang berburu hewan dilindungi untuk makanan sehari-hari.
Hal tersebut dilakukan karena mereka tidak tahu bahwa hewan tersebut adalah hewan langka yang dilarang perburuannya oleh hukum.
Pemahaman hukum
Pemahaman hukum adalah salah satu indikator kesadaran hukum yang tidak hanya mengetahui keberadaan suatu hukum, namun juga memahami isinya. Pemahaman hukum memungkinkan seseorang memahami isi, tujuan, manfaat, dan juga konsekuensi dari pelanggarannya. Pemahaman hukum tidak hanya berlaku pada hukum tertulis, namun juga hukum tidak tertulis seperti norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Sikap Hukum
Menurut Soerjono Soekanto dalam buku Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (1977), sikap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan tergadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum tersebut ditaati.
Sikap hukum lahir dari penilaian individu maupun warga negara kepada suatu hukum yang berlaku. Perilaku hukum Perilaku hukum adalah indikator utama kesadaran hukum yang dimiliki warga negara. Pola perilaku warga negara yang mematuhi hukum, berarti hukum tersebut benar-benar berlaku dan efektif di masyarakat.
Sedangkan, jika terjadi banyak pelanggaran maka hukum tersebut tidak benar-benar berlaku atau tidak efektif dalam masyarakat. Sehingga, perilaku hukum menjadi indikator kesadaran hukum yang dilihat dari derajat kepatuhan warga negaranya. (tum)