Wahanaadvokat.com | Eks penyidik seniornya KPK, Novel Baswedan, diminta melaporkan secara resmi keberadaan buron Harun Masiku ke aparat penegak hukum.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan informasi tersebut nantinya bisa segera ditindaklanjuti. Ia mengkhawatirkan informasi yang disampaikan di ruang publik justru menghambat proses pelacakan.
Baca Juga:
Novel Baswedan: Jokowi Harus Pilih Calon Pansel dan Dewan Pengawas KPK Berkualitas
"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM [Harun Masiku] untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (23/5).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan perkara dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun masih terus berjalan alias tidak disetop.
Dalam proses pencarian Harun, lanjut Ali, KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memantau pergerakan Harun di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.
Baca Juga:
Firli Mengundurkan Diri dari KPK, Novel Baswedan: Bakal Jadi Pola Jahat
Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk melakukan penangkapan terhadap seorang buron.
"Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," ucap Ali.
Sebelumnya, Novel mengkritik lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs yang belum mampu menangkap buron Harun Masiku sejak Januari 2020 silam.
Ia pun menawarkan diri untuk membantu memburu Harun dengan syarat ada kewenangan penangkapan yang diberikan oleh Firli Cs selaku pimpinan KPK.
"Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM [Harun Masiku]. Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama. Itu pun bila Firli punya kemauan untuk menangkap," ujar Novel dikutip dari CNNIndonesia.com.
Harun diproses hukum oleh KPK lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang duduk di kursi DPR. [tum]