Wahanaadvokat.com | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merespons kabar dugaan jual beli kamar hingga Rp25 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang sebagaimana diungkap seorang narapidana.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk mengenai layanan terhadap warga binaan atau narapidana.
Baca Juga:
Pengacara Minta Shane Lukas Tolak Semua Pemberian Orang Tak Dikenal
"Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," ujar Rika kepada awak media, Jumat (4/2).
Ia menyatakan jajaran Ditjen PAS mempunyai komitmen terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Jika ditemukan pelanggaran, lanjut dia, ada sanksi tegas.
"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," kata Rika.
Baca Juga:
Kepala RSU Pengayoman Ikuti Acara Pemutakhiran Data WBP
Sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC membongkar praktik dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta rupiah. Ia mengatakan narapidana harus mengeluarkan banyak uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.
"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC dikutip dari Antara, Kamis (3/2).
WC menjelaskan para narapidana harus membayar kamar karena Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas. Menurut dia, praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama ada, bahkan jadi sumber pemasukan oknum petugas.