Wahanaadvokat.com | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati, tidak kooperatif untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Lili Pintauli Siregar.
Mengutip dari CNNIndonesia.com Dewas diketahui tengah mengusut dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika yang diduga melibatkan Lili dan Pertamina.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4).
"Klarifikasi terhadap ibu LPS [Lili Pintauli Siregar] tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," imbuhnya.
Atas dasar itu, Syamsuddin meminta Nicke kooperatif untuk membantu Dewas dalam pengusutan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili tersebut.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," ucap Syamsuddin.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Nicke melalui pesan tertulis terkait hal ini, namun belum diperoleh jawaban hingga berita ditulis.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.