Wahanaadvokat.com | Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Andi Arief untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Donald Trump Menangkan Pilpres AS 2024
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Andi Arief (Swasta/Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat)," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (9/5).
Ini merupakan kali kedua Andi diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Pada pemeriksaan 11 April 2022, KPK mengusut komunikasi Andi dengan Abdul Gafur berkaitan dengan pencalonan sebagai Ketua DPD Kalimantan Timur.
Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi perihal aliran dana dari Abdul Gafur ke sejumlah pihak. Ali berujar KPK bakal menelusuri lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Baca Juga:
JOGI-MA Terima Surat Dukungan Ikatan Pemuda Karya di Pilkada Dairi 2024
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memanggil dan memintai keterangan sejumlah kader Partai Demokrat. Di antaranya ialah Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdullah.
KPK juga sempat memanggil Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco, tetapi yang bersangkutan batal diperiksa lantaran sedang menjalani pidana atas kasus korupsi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Plt. Sekda Kabupaten PPU Muliadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dan satu tersangka pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penyidikan terhadap Yudi sudah selesai. Saat ini ia sedang diadili atas dakwaan suap terhadap Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar. [tum]