Wahanaadvokat.com | Pemanggilan Mardani Maming yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi izin tambang tak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Bendahara PBNU.
Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
"Perkara ini adalah perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Bendahara Umum PBNU," kata Fahrur dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).
Fahrur mengimbau semua pihak sebaiknya fokus ke pokok perkara. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Fahrur menilai ada beberapa pihak yang terus menggoreng Mardani yang dipanggil sebagai saksi kasus tersebut ini dengan menyudutkan NU.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
"Posisi Bendum PBNU ini masih hanya sebatas saksi, diharapkan jangan berlebihan menanggapi hal ini," kata Fahrur.
Fahrur mengatakan kasus ini merupakan kasus hukum biasa. Orang yang dipanggil menjadi saksi sebagai hal wajar dalam proses hukum.
Mardani telah memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan tipikor Banjarmasin. Mardani juga telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah.
"Kami melihat ada upaya sistematis dalam membangun narasi negatif atas Bendahara Umum PBNU," kata Fahrur.
Di sisi lain, Fahrur menganggap hadirnya LBH Ansor dan LPBH NU memberikan bantuan hukum bagi Mardani Maming dalam sidang Tipikor di Banjarmasin sudah sesuai ketentuan.
Ia melanjutkan, hasil kajian tim hukum menduga ada upaya sistematis menggunakan instrumen hukum dengan merekayasa fakta melalui tuduhan tidak berdasar.
"Kami menganggap ada pihak yang membuat polarisasi dan opini yang sistematis terhadap persoalan ini apalagi sudah membawa nama NU. Kami berharap warga Nahdiyin tidak terprovokasi. Sebaiknya tabayyun dulu sebelum berkomentar, jangan malah memperkeruh suasana," kata dia.
Pemanggilan Mardani sebagai saksi berawal dari kasus korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010 lalu.
Mardani dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu. Terkait perkara ini, Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa.
Mardani dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini lantaran diduga ikut bertanggungjawab karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. [tum]