Wahanaadvokat.com I Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan kecewa atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menuntut seorang perempuan bernama Valencya (45) dengan hukuman satu tahun penjara setelah memarahi suaminya.
Padahal, Valencya marah karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.
Baca Juga:
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien Berakhir dengan Penyerahan Uang Damai Rp 350 Juta
Ketua Peradi Karawang Asep Agustian mengatakan, dalam kasus Valencya, Kejari Karawang seharusnya menerapkan keadilan restoratif dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan.
"Itu (kasus itu) seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan," kata Agus, seperti dilansir dari Antara, Selasa (16/11/2021).
Dalam perkara itu, Asep juga berharap agar Pengadilan Negeri (PN) Karawang bisa memandang dengan cermat, dan membebaskan Valencya.
Baca Juga:
Lewat Restorative Justice, Kejati Jatim Setop 2 Kasus Narkoba
Sementara itu, seperti sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut sehingga dilakukan eksaminasi khusus.
Yakni mewawancarai 9 orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejari Karawang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasilnya, Kejagung menemukan Kejati Jawa Barat dan Kejari Karawang tak peka dalam penanganan kasus, selain itu penuntutan tak sesuai pedoman Jaksa Agung.