Wahanaadvokat.com | Terkait laporan pelanggaran kode etik Komisioner Lili Pintauli Siregar yang diduga menerima fasilitas hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyalahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Bagi Novel, Dewas bisa dianggap tidak bekerja jika insan KPK termasuk pimpinannya dilaporkan berulang kali. Sebagai informasi, Lili setidaknya sudah dilaporkan sebanyak empat kali terkait kasus yang berbeda.
Baca Juga:
Jokowi Segera Ajukan Calon Pengganti Lili Pintauli
"Saya melihatnya ini tidak lepas dari salahnya Dewan Pengawas juga, Dewan Pengawas itu mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hukum kalau ada insan KPK melakukan pelanggaran," ujar Novel dikutip dari akun Youtube-nya, Senin (25/4/2022) melansir dari CNNIndonesia.com.
“Kalau sampai pimpinan KPK berulang kali melakukan pelanggaran berarti kan Dewasnya enggak bekerja benar. Kalau Dewasnya bekerja benar, dia tentunya membuat pimpinan KPK enggak berani berbuat pelanggaran etik," sambung Novel.
Novel mengungkapkan alasan mengenai penilaiannya tersebut. Pertama, banyak laporan etik terkait dengan pimpinan KPK yang direspons sekadarnya saja oleh Dewas.
Baca Juga:
Ganti Lili Pintauli di KPK, Anggota DPR Usul Jokowi Tunjuk PLT
Kemudian, ia menyinggung pelanggaran sangat serius yang dilakukan Lili karena berkomunikasi langsung dengan pihak berperkara di KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Lili dikenakan sanksi berat namun Dewas tidak merekomendasikan pelanggaran pidana ke penegak hukum untuk diproses.
"Pernah saat sebelumnya Lili Pintauli dilaporkan oleh saya dkk dan kemudian dia diberikan sanksi, pelanggarannya serius, bahkan menurut pandangan saya sebagai penyidik atau paling tidak saya mempunyai banyak pemahaman soal hukum pidana, perbuatan yang bersangkutan itu sudah hampir masuk ke area tindak pidana kejahatan," tutur Novel.
"Tapi kemudian hanya diproses etik saja, pidananya tidak direkomendasi Dewas ke penegak hukum agar diproses," imbuhnya.
Penyidik senior yang dipecat karena disebut tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini turut menyinggung laporan HAM Amerika Serikat untuk Indonesia yang menyoroti pelanggaran etik Lili. Menurut dia, hal tersebut sangat memalukan.
"Sangat-sangat malu, bahkan tentunya kalau dewan HAM dari Kemenlu AS sampai bicara begitu. Artinya di PBB juga begitu, di PBB ada UNODC yang fokus membicarakan isu-isu antikorupsi. Mungkin dari banyak negara sangat sedikit yang dibicarakan seperti itu, artinya bisa sampai dibicarakan karena sangat keterlaluan," ucap Novel.
Ia mengaku sedih dan marah dengan kondisi KPK yang penuh masalah di bawah kepemimpinan era Firli Bahuri dkk saat ini. Novel berujar pelanggaran etik, nilai-nilai antikorupsi yang tergerus, hingga kebijakan menyingkirkan para pegawai berintegritas merupakan sedikit dari banyak polemik yang dibuat oleh pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK kalau memang niatnya mau berbuat jahat ya sudah lah enggak usah di KPK, lebih bagus di rumah, istirahat," pungkasnya.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina. Dewas KPK sudah mengklarifikasi pihak Pertamina soal aduan ini.
Sumber CNNIndonesia.com menuturkan Dewas juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
Belum ada respons dari Lili terhadap laporan tersebut. Nomor telepon yang bersangkutan tidak bisa dihubungi hingga berita ini ditulis. [tum]