Wahanaadvokat.com | Gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi, terkait kelangkaan minyak goreng ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dewa Ketut Kartana.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon Praperadilan," ujar hakim Dewa saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (25/4).
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
Hakim menilai permohonan MAKI prematur karena belum ada penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pihak Kemendag diketahui hanya sebatas berujar bahwa tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat, tetapi belum ada proses hukum yang dijalankan.
"Permohonan para pemohon mengajukan Praperadilan sangat prematur. Oleh karena itu, permohonan para pemohon haruslah ditolak," terang hakim.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Sebelumnya, MAKI mengajukan Praperadilan terhadap kebijakan penghentian penyidikan mafia minyak goreng.
MAKI mencantumkan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan sebagai termohon.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praperadilan tersebut terdaftar pada Kamis (31/3) dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst.
MAKI meminta pengadilan untuk memerintahkan termohon melanjutkan penyelidikan mafia minyak goreng. Mereka ingin dugaan mafia minyak goreng diusut sesuai perundang-undangan.
Selain itu, MAKI juga menginginkan ada penetapan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng. MAKI memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan Mendag dan Kemendag mengumumkan tersangka penimbunan minyak goreng. [tum]