Advokat.WahanaNews.co | Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jajarannya tidak ragu menindak tegas koruptor termasuk untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Firli menyatakan tugas lembaga antirasuah itu ke depannya akan semakin berat sehingga diperlukan ketegasan dalam penegakan hukum.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
"Mengingat tugas-tugas KPK di waktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK, jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi. Termasuk tindakan tangkap tangan!" ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12).
Firli menegaskan bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Apalagi, komisi antirasuah itu merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menindak tegas pelaku korupsi.
Baca Juga:
Penghapusan BBM Subsidi Dimulai 2027, Luhut: Negara Bisa Hemat Rp 90 Triliun
"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun dan KPK tidak tunduk kepada siapapun," tegas Firli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menilai OTT yang dilakukan KPK membuat citra negara menjadi buruk.
Luhut pun mendorong agar penerapan digitalisasi dimasifkan. Menurut Luhut, transparansi bisa membuat KPK tidak perlu lagi melakukan OTT.