Wahanaadvokat.com | Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku masih menunggu klarifikasi terkait kejelasan kasus yang menyeret Wali Kota Rahmat Effendi setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1/2022).
Rahmat merupakan politikus Golkar yang merangkap sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi, Daryanto, mengatakan akan tetap menunggu pernyataan resmi dari KPK ihwal penangkapan Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
"Kita berharap hal yang buruk tidak terjadi dan kita tunggu klarifikasi KPK besok seperti apa. Ini kan masih simpang siur. Infonya beliau dijemput bukan OTT langsung," kata Daryanto di Bekasi, Rabu (5/1).
Dikutip Antara, Daryanto menuturkan partainya belum bisa berkomentar banyak sebelum ada klarifikasi dari komisi antirasuah itu. Sebab, menurut info yang dia dapat, Rahmat Effendi didatangi petugas KPK di kediamannya, bukan terjaring OTT langsung.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Meski begitu, Daryanto mengaku kaget saat mendengar kabar penangkapan Rahmat oleh KPK. Ia mengaku masih berjumpa dengan sang wali kota pada Rabu siang.
"Pagi-nya sampai siang tadi kan kita ketemu saat paripurna dengan DPRD. Terus saya tadi dapat info siang dijemput KPK," kata dia.
Ketua KPK, Firli Bahuri, sendiri telah mengonfirmasi tim penindakan menangkap tangan Rahmat bersama sejumlah orang lainnya yang diduga berprofesi sebagai pengusaha.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan pihaknya mengamankan sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
Namun, Ghufron tidak menginformasikan secara detail jumlah uang tersebut. Hanya saja, uang itu diduga terkait dengan dugaan suap.
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini jam 13.30 WIB. Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang," kata Ghufron.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
Saat ini, Rahmat tengah diperiksa di KPK. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.51 WIB. [tum]