Wahanaadvokat.com | Terkait izin praktek dokter mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai diberhentikan secara tetap dari keanggotaan IDI, Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menghormati langkah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut.
Hal itu Ia sampaikan saat bertemu dengan dengan Ketum IDI Adib Khumaidi dan jajaran pengurus IDI. Pertemuan itu diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu (24/4). Awalnya, Andika bertanya kepada Adib apakah IDI mengeluarkan Terawan atau tidak.
Baca Juga:
Panglima TNI Hormati Aturan IDI soal Pemecatan Terawan
"Jadi mengeluarkan [Terawan] dari IDI?" tanya Andika.
Mendengar pertanyaan itu, Adib lantas menjelaskan Terawan diberhentikan secara tetap dari keanggotaan IDI.
Meski demikian, status pemberhentian itu tak berarti seumur hidup tak diperkenankan menjadi anggota IDI. Ia memberi ruang kepada Terawan untuk menjadi anggota kembali.
Baca Juga:
Luhut Ikut Proses Vaksin Nusantara Didampingi Terawan
"Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang kalau kami sampaikan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali kita akan kuatkan forum secara internal," ucap Adib.
Mendengar jawaban Adib, Andika mengatakan pihaknya akan berpegang teguh pada peraturan yang berlaku. Ia pun menghormati aturan internal yang berlaku di IDI.
Kemudian, Andika bertanya terkait pengaruh keputusan pemberhentian tetap Terawan dari IDI terhadap izin prakteknya di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
"Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan misalkan keputusan apapun IDI. Apa yang berpengaruh terhadap izin praktek dokter Terawan di RSPAD kalau keanggotaan beliau tidak lagi aktif tetapi sebagai dokter yang juga praktek di rumah sakit kami? Itu juga kita akan ikut aturan," tanya Andika.
"Siap Dokter Adib?" lanjut Andika.
"Siap," singkat Adib.
Diketahui, Terawan merupakan mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Terawan juga masih aktif bekerja di rumah sakit tersebut.
Pensiunan TNI AD bintang tiga itu telah diberhentikan secara tetap dari keanggotaan IDI dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Aceh.
Keputusan ini berdasarkan rekomendasi sidang khusus Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI, yang memutuskan pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI.
Salah satu alasan IDI memberhentikan Terawan karena melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai. [tum]