Wahanaadvokat.com | Kompolnas mendukung penuh upaya Polri dalam mentersangkakan dan menahan Edy Mulyadi yang sempat viral karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merespons proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi di kasus ujaran kebencian.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
“Kami dukung upaya penyidikan terhadap EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation," ujar Poengky ketika dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Peongky yang dikenal sebagai pejuang HAM ini berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat membuat Edy Mulyadi, maupun masyarakat lainnya jera.
Dia berharap ke depan masyarakat bisa lebih bijak dalam berkomentar. Terlebih yang bisa menimbulkan perpecahan.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
“Proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan dan orang-orang lain,” tegas Poengky.
Dia lantas mengomentari upaya penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi. Dia yakin semua itu sudah melalui proses yang benar. “Dapat dipastikan syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi,” tegas Poengky.
Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu. Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. [tum]