Wahanaadvokat.com | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penganggaran penyelenggaraan Formula E.
Prasetyo dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang tengah diselidiki oleh KPK.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran dari pada Formula E," kata Prasetyo usai dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan DPRD DKI Jakarta telah menyetujui anggaran untuk penyelenggaraan Formula E pada 2019 lalu.
"Sekarang dilaksanakan, ada apa sih kok dipaksakan. Padahal 2019 tuh belum terjadi pandemi COVID-19 ya, saya pikir ini terobosan dia (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mengesahkan lah adanya Formula E," ucap Prasetyo.
Baca Juga:
Mahfud MD Mengaku Tidak Tahu Soal Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka KPK
Ia menyayangkan Formula E tetap digelar di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini.
"Tetapi tahun 2020 kan ada terjadi masalah besar, yaitu pandemi COVID-19 tetapi dengan situasi kita sedang kekurangan pendapatan, ini memaksakan bahwa Formula E ini harus berjalan sampai hari ini," ujar Prasetyo.
KPK membenarkan memintai keterangan Prasetyo soal penyelenggaraan Formula E.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Sebelumnya pada 4 November 2021, KPK membenarkan sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik terkait penyelenggaraan Formula E.
"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula-E di DKI Jakarta kepada KPK. Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali saat itu.
Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga telah menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E kepada KPK pada 9 November 2021.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta. [tum]