Wahanaadvokat.com | Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan harus ada pengawalan terhadap jalur distribusi minyak goreng.
Dia meminta agar penyaluran minyak goreng dari pabrik ke ritel diawasi oleh Satgas Pangan.
Baca Juga:
Usai Rekap di 11 Kecamatan, Kotak Surat Suara Didistribusikan ke KPU Karo
"Yang penting adalah pengawalan dari pabrik ke ritel-ritel harus dimonitor setelahnya harus dikawal oleh Satgas Pangan," ungkap Aria, dikutip dari YouTube DPR RI, Kamis (25/6).
Pengawalan ini, kata Aria, harus dilakukan agar harga minyak goreng turun ke level HET sebesar Rp14 ribu per liter atau setara Rp15.500 per kg.
"Di situ dapat meringankan pelaku UMKM, ibu rumah tangga, dan keluarga kelas menengah," terang Aria.
Baca Juga:
Pj. Bupati Tapteng Tinjau Penyaluran Bantuan Pemerintah Non Tunai
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022 mendatang. Namun, pengusaha dapat mengajukan pembayaran subsidi sampai 31 Juli 2022.
Keputusan itu diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan.
Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.
Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.
Dengan dasar tersebut, Kemenperin yang masuk dalam sistem distribusi minyak goreng akan meniadakan subsidi komoditas tersebut.
Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai HET Rp 14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg. [tum]