Wahanaadvokat.com I Data rekapitulasi Tim Verifikasi dan Identifikasi Eks Hak Huna Usaha (HGU) sejak 18 Desember 2020 sampai 10 November 2021 menyebutkan, jumlah pemohon tanah eks HGUPTPN 2 yang telah terbit Surat Keputusan (SK) Nominatif Gubernur Sumatera Utara, sebanyak 60 pemohon.
Namun, hampir satu tahun sejak SK diterbitkan, baru tiga pemohon yang baru melunasi pembayaran.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/12/2021) Kepala Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 Ridho Syahputra Manurung mengatakan, ketiga pemohon tersebut adalah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) seluas 218.000 meter persegi, Hafid Nazar seluas 41.400 meter persegi dan Surya Sembiring/Ratna Sari seluas 3.900 meter persegi.
Ridho mengatakan, jika dalam satu tahun setelah terbit SK Nominatif tidak dibayar pemohon maka SK Nominatifnya tidak berlaku lagi dan proses verifikasi akan diulang dari awal.
"Proses pembayaran memerlukan waktu lima bulan di Kementerian BUMN," ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PTPN 2, Biro Otda Pemerintah Provinsi Sumut, Tim Verifikasi dan Identifikasi Eks HGU dan Komisi A DPRD Sumut di ruangan Komisi A.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang memimpin rapat mengaku terkejut mendengar laporan tersebut.
Menurutnya, proses pembayaran yang sangat panjang tidak lazim, pihaknya akan mempertanyakan hal ini ke Kementerian BUMN pada Januari 2022 mendatang.
"Kita mau pertanyakan kenapa proses pembayaran waktunya sampai lima bulan,” kata Hendro, Kamis (23/12/2021). Dia beranggapan, jika begini kondisinya, wajar saja dari dulu sampai sekarang, persoalan lahan eks HGU PTPN 2 tidak pernah selesai.
"Saya usul, seluruh pemohon diundang ke DPRD untuk mengetahui alasan mereka tidak membayar lahan yang sudah diterbitkan SK-nya," timpal Sekretaris Komisi A Jonius TP Hutabarat.
Berdasarkan data yang diterima pihaknya, ada 554,7 hektar lahan eks HGU PTPN 2 yang telah terbit SK Nominatif-nya. Sementara yang diklarifikasi dan diverifikasi dokumennya ada 1.503,66 hektar dari total 5.873,06 hektar luas lahan eks HGU PTPN 2.
"Ini artinya, penyelesaian lahan eks HGU PTPN 2 masih jauh dari yang diharapkan," ucapnya.
Pansus Tanah
Sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat seperti M Subandi dan Abdul Rahim Siregar mengusulkan dibentuk panitia khusus (pansus) tanah untuk menyelesaikan permasalahan lahan eks HGU PTPN 2.
Harapannya, pansus ini hanya diisi anggota Komisi A agar persoalan cepat selesai dan tidak mengembang ke mana-mana. Subandi mengatakan, sejak tim B-Plus dibentuk Pemprov Sumut pada Februari 2000 sampai muncul tim verifikasi dan identifikasi yang dibentuk gubernur, belum terlihat ada penyelesaian.
Hasil pengamatannya di sejumlah lokasi, banyak lahan eks HGU PTPN 2 yang disewakan secara ilegal oleh oknum tidak bertanggungjawab karena berlarut-larutnya penyelesaian masalah.
“Kita tidak tahu mengalir ke mana uang sewa lahan eks HGU itu, harus diusut tuntas," kata Subandi.
Pembayaran tanah melanggar hukum
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof OK Saidin mempertanyakan ketentuan pembayaran tanah eks HGU PTPN 2 yang harus disetor pemohon kepada Kementerian BUMN.
Dia menjelaskan, PTPN adalah pemegang HGU yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Otomatis, tanah kembali dikuasai negara namun bukan milik negara.
Negara hanya mengatur peruntukan, penggunaan, pendistribusian tanah sesuai Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang sampai saat ini belum dicabut atau diganti.
Menurut UU ini, HGU adalah hak yang terbatas, hak menggunakan tanah sampai masanya berakhir dan bukan hak memiliki.
Saidin menyebut, HGU PTPN 2 untuk lahan seluas 5.873,06 hektaretidak diperpanjang lagi, sesuai Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44 Tahun 2002 dan Nomor 10 Tahun 2004. Artinya, tidak ada lagi hak apapun yang dimiliki PTPN 2 atas tanah tersebut.
Lalu, apa dasar lembaga appraisal memberi nilai tanah yang harus diganti rugi kepada PTPN? Kalau PTPN 2 meminta pembayaran cq BUMN, maka HGU bukan lagi dianggap hak terbatas.
“Tanah itu bukan lagi hak milik PTPN 2, HGU-nya sudah berakhir. Kalau ada orang yang membayar, lalu PTPN menggunakan uang itu, saya pikir itu pelanggaran hukum,” kata Saidin.
Dia tidak mengetahui kepentingan PTPN 2 dan BUMN menetapkan harga ganti rugi lahan eks HGU.
Kalau dalam konsideran bahwa pembayaran ganti rugi untuk penghapusbukuan, Saidin mempertanyakan kantor gubernur Sumut yang bisa dihapusbuku dengan harga Rp 1.000, padahal lahan merupakan eks HGU PTPN 2.
Sedangkan untuk lahan eks HGU seluas 5.873,06 hektar, appraisal memberi nilai puluhan ribu sampai jutaan rupiah per meter persegi.
“BUMN dan PTPN 2 sudah menjual tanah, berarti tanah itu bukan eks HGU lagi kalau dengan harga appraisal. Makanya saya katakan, lembaga appraisal yang terlibat dalam kasus ini memberikan penilaian yang keliru,” kata ketua program studi magister hukum USU ini.
Lahan eks HGU seluas 5.873,06 hektar yang dikeluarkan, sudah diverifikasi oleh tim B-Plus pada 2000 dan terdapat dasar mengapa tanah tersebut dikeluarkan. Beberapa pertimbangannya seperti tanah sudah digarap masyarakat, untuk kepentingan karyawan PTPN 2 dan penghargaan terhadap Suku Melayu.
Tanah yang dikeluarkan adalah tanah-tanah yang bersih, bebas dari klaim dan garapan. Tanah yang diberikan kepada masyarakat Melayu adalah penghargaan terhadap hak adat karena tanah diambil dari konsesi Kesultanan Melayu Langkat Deli dan Serdang yang dikonversi melalui Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958.
“Kalau yang namanya penghargaan, kok diminta pembayaran sebesar Rp98.000 per meter?" kata Saidin.
Dia menambahkan, BUMN adalah suatu entitas badan hukum, bagaimana bisa memperkaya dirinya. Baginya, keuntungan negara yang merugikan orang lain, juga bentuk korupsi.
Mungkin pasalnya tidak pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi negara mengorupsi uang rakyat dari pembayaran tanah yang haknya telah diberikan kepada orang-orang yang sudah disebutkan tim B Plus.
Jika masyarakat tidak membayar, maka tanah tidak bisa kembali menjadi HGU atau hak-hak lain karena PTPN 2 harus memohonkannya lagi. Apabila masyarakat tidak membayar lalu tanah diambil kembali oleh PTPN, inilah yang secara hukum keliru karena negara bukan pemilik dan PTPN 2 juga sudah bukan pemilik. Status tanah adalah dikuasai negara sehingga masyarakat untuk mendapatkan haknya tinggal mengikuti prosedur saja.
Saidin menganggap kekeliruan ada pada kegagalan penyelesaian tanah eks HGU, karena PTPN 2 cq BUMN menetapkan harga penghapusbukuan yang tidak patut, yang tidak miliki dasar hukum.
"Yang terjadi sekarang, rakyat mencari cukong yang bisa membiayai tanah tersebut. Akhirnya tanah dikuasai mafia tanah,” ungkap Saidin. [tum]