Wahanaadvokat.com | Untuk menanyakan kembali aktifnya Raden Brotoseno sebagai anggota Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal bersurat kepada Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti belum bisa berbicara banyak terkait hal ini lantaran pihaknya belum mendapat informasi secara rinci.
Baca Juga:
Aduan Masyarakat Overload, Menko Budi Gunawan Bakal Benahi Kompolnas
"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri dalam waktu dekat untuk mengecek kebenarannya dan mendapatkan penjelasan resmi," kata Poengky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (30/5).
Kendati demikian, Poengky menyampaikan anggota Polri yang sudah bebas dari masa tahanan akan diperiksa lebih dulu oleh Propam.
Poengky menyebut Kompolnas juga akan menanyakan terkait prosedur dalam kasus Brotoseno ini ke Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
"Biasanya diperiksa dulu oleh Propam. Nah, kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa yang bersangkutan secara kode etik," tuturnya.
Sebagai informasi, Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi Cetak Sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Kala itu, ia berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Brotoseno ditangkap oleh Bareskrim Polri di tahun 2016. Kemudian, di tahun 2017 ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis lima tahun penjara.
Ia kemudian bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 karena dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Sementara itu, Polri menyatakan setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana tidak selalu mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kata dia, setidaknya ada dua pertimbangan yang harus dikaji selama sidang kode etik profesi Polri terhadap personel yang bermasalah.
Pertama, kasus yang menimpa Brotoseno sudah harus mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua, personel itu harus dianggap tak layak lagi untuk menjadi anggota Polri. [tum]