Advokat.WahanaNews.co | Tudingan Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo soal konfirmasi keterlibatannya dalam bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur, mendapat respons dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurutnya, laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang yang diteken oleh Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi. Dia pun menyamakan LHP itu dengan BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Sambo.
Baca Juga:
Warga Negara Ukraina-Rusia Bersatu 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba
"Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).
"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," imbuhnya.
Agus menjelaskan tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya dari pemulihan ekonomi nasional dan investasi.
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Katakan Panji Gumilang Pernah Masuk Penjara
"Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," ucap dia.
Dalam video yang viral, Ismail mengaku menyerahkan uang Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kaltim. Namun, Ismail telah meralat pernyataannya tersebut.
Ismail menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku membuat video sebelumnya karena di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Namun demikian, terbaru Hendra dan Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menonfirmasi kebenaran isu itu. Keduanya mengaku pernah menangani kasus tersebut dan meneken hasil laporan penyelidikan.
Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya. Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.
"Ya kan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal)," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [tum]