Wahanaadvokat.com | Kuasa hukum guru ngaji sekaligus kader HMI di Bekasi yang dituduh melakukan begal, Muhammad Fikry berharap hasil temuan Komnas HAM terkait dugaan penyiksaan oleh polisi kepada kliennya mendorong hakim menjatuhkan vonis bebas.
Melansir dari CNNIndobesia.com Pengacara Fikry dan tiga rekannya dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, selain temuan Komnas HAM, semua fakta hukum yang telah dipaparkan di muka sidang juga mesti jadi perhatian hakim.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Termasuk temuan Komnas HAM kami mendorong majelis hakim untuk memberikan putusan bebas kepada para terdakwa," kata Andi saat ditemui awak media beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Cikarang (PN Cikarang), Jawa Barat.
Andi menegaskan Fikry dan tiga rekannya bukanlah pelaku kejahatan sebagaimana dituduhkan polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Andi, Fikry dan kawan-kawannya merupakan korban dugaan tindak kekerasan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Karena mereka adalah korban bukan pelaku sebagaimana dituduhkan oleh aparat penegak hukum," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, orang tua Fikry, Rusin berharap berdasarkan hasil rekomendasi Komnas HAM, anaknya dan tiga terdakwa lainnya dibebaskan.
"Karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM kami menginginkan anak-anak kami Fikry dkk divonis bebas," kata Rusin.
Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.
Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.
Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.
Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat. Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.
Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat sejumlah saksi.
Anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek.
Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.
Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.
Jaksa kemudian menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal. [tum]