Wahanaadvokat.com | Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku belum memutuskan untuk banding.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan langkah hukum tersebut masih dipertimbangkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. Yayan mengaku pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan tersebut.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Lagi kita pertimbangkan dulu. Kan putusan pengadilannya juga yang resmi belum sampai ke kita. Nanti kita lihat pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kami kerjakan bagaimana," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Yayan menjelaskan, sembari menunggu salinan putusan tersebut, pihaknya juga bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) terkait.
Setelah mendapatkan salinan putusan dari Majelis Hakim, kata dia, Pemprov DKI Jakarta baru akan memutuskan apakah akan melakukan banding atau seluruh poin putusan memang sudah dikerjakan.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan. Kita liat sambil nunggu putusan resmi dikirim. Sekarang kan baru ada di websitenya," tuturnya.
Lebih lanjut, Yayan menilai, Pemprov DKI Jakarta selama ini juga telah rutin melakukan pengerukan kali-kali yang berada di Jakarta. Termasuk kali mampang di dalamnya.
"Itu pekerjaan-pekerjaan rutin, semuanya kita lakukan. Ada 13 kali itu juga ada yang kewenangannya pemerintah pusat. Itu kita kerjakan juga, cuma memang yang dituju oleh si penggugat itu lokasinya tertentu," jelasnya.
"Nanti tunggu saja sampai waktu pengajuan bandingnya habis, sambil cek-cek dulu koordinasi dengan SDA dan lain-lain," sambungnya.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).
Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021. [tum]