Advokat.WahanaNews.co | Zena Dinda Defega, Pengacara Ricky Rizal (RR) mengungkap sosok di balik kontak atas nama 'Tuhan Yesus' dalam grup WhatsApp Duren Tiga yang dibuat tiga hari setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah Ferdy Sambo.
"Ini saya juga tanyakan cuma mas Ricky lupa tapi mungkin kalau enggak salah kata dia Alfonsius. Tapi dia enggak begitu ingat siapa," ujar Zena melansir CNNIndonesia.com, Selasa (20/12).
Baca Juga:
Kuat dan Ricky Akan Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan Besok
Sosok Alfonsius, jelas Zena, merupakan security atau petugas keamanan di rumah Sambo.
"Security," singkat Zena.
Kontak atas nama 'Tuhan Yesus' di dalam grup WhatsApp 'Duren Tiga' disampaikan oleh Ahli Digital Forensik Adi Setya ketika dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Baca Juga:
Arogan! Usai Brigadir J Tewas di Grup WA Duren Tiga Ada Kontak 'Tuhan Yesus'
Mulanya, Pengacara Ricky Rizal berkata soal kebenaran grup WhatsApp Duren Tiga dan nama-nama kontak yang berada dalam grup itu.
"Saudara Ahli, tadi Ahli menjelaskan ada grup WhatsApp Duren Tiga ya? Pertanyaan kami siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp tersebut?" tanya Pengacara Ricky Rizal.
"Pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, kedua atas nama Ricky Wibowo, ketiga atas nama Damson Koban, berikutnya atas nama Deden, kemudian kontak atas nama Irjen Ferdy Sambo, kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kontak WhatsApp atas nama Om Kuat," ungkap Adi.
"Kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus, kontak WhatsApp atas nama Alfanzo, kontak WhatsApp atas nama Sadam, kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati, kontak WhatsApp atas nama Prayogi Diktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19 dan kontak WhatsApp atas nama WTK 46," sambung Adi.
"Ini kan ahli mentranskrip kan ya. Dari HP siapa saja? WhatsApp itu saudara transkripkan ke dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan itu dari HP siapa? Transkrip atau percakapan itu ahli dapat dari hp siapa?," tanya Pengacara.
Adi pun menjelaskan pihaknya mendapatkan temuan tersebut dari barang bukti atas nama Richard Eliezer.
"Barang bukti nomor 280 dari STP atas nama Richard," jelas Adi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf adalah terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Para terdakwa tersebut didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tum]