Wahanaadvokat.com | Penangkapan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, disebutkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2011).
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Ali mengatakan total ada 12 orang lainnya yang juga ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1) Siang.
Mereka yang yang turut terjaring itu berasal dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Kendati demikian, Ali mengaku belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus korupsi yang tengah ditangani KPK tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang yang ditangkap itu.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, Rahmat Effendi alias Bang Pepen tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.51 WIB dengan didampingi petugas KPK dan kepolisian. Sementara pihak pengusaha lebih dulu tiba dan menjalani pemeriksaan.
Rahmat dengan baju lengan panjang hijau enggan menjawab pertanyaan sejumlah awak media. Ia dibawa ke lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [tum]