Wahanaadvokat.com | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), terkait proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan.
Materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliezer Selsili dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Buru Selatan, hingga kontraktor pada Kamis (10/3).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TSS dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (11/3).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku. Beberapa saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla; Bendahara BPKAD Kabupaten Buru Selatan 2010-sekarang, Gamar The; anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan Tahun 2012, Rajab Letetuny.
Sementara saksi dari pihak swasta yang diperiksa yakni seorang kontraktor di Kabupaten Buru Selatan, Habib Abdullah Alkatiri; Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi, Elsye Rinna Lattu; Direktur PT Bupolo Konstruksi Grup, Mahdi Bazargan; dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Sandra Loppies.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa," kata Ali.
Berdasarkan temuan awal KPK, Tagop diduga telah menerima Rp10 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016.
Uang itu ia gunakan untuk membeli sejumlah aset menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Atas perbuatannya, Tagop disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [tum]