Wahanaadvokat.com | Kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, diperdalam tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini pada Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik, yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon, Nandang Wibowo. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon, Fahmi Sallatalohy, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty. Kemudian, tim penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Firza Attamimi; serta tiga anggota Pokja UKBJ, yakni Hendra Victor Pesiwarissa, Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Johanis Bernhard Pattiradjawane.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku," kata Ali.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Diketahui, KPK menjemput paksa Richard karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa intensif, Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Tak hanya Richard, KPK juga menahan tersangka lainnya kasus ini, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaannya bernama Andrew Erin Hehanussa. Sementara seorang tersangka lainnya, yakni Kepala Perwakilan Regional Alfamidi bernama Amri. Namun, Amri belum ditahan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik. [tum]