Wahanaadvokat.com I Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk dapat segera menyidangkan 3 tersangka direktur utama Indosat (saat itu) seperti Johnny Swandi Sjam, Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Kaizad B. Heerjee.
Dia mengakui bahwa dirinya selama dua bulan terakhir mendesak agar pihak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi uang pengganti kasus kerugian Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Dalam diskusi Sobat Siber yang dilaksanakan Selasa (16/11), Boyamin mengatakan, sebenarnya untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2 Jaksa Agung mudah untuk melakukannya.
Kejaksaan dapat langsung datang ke Bursa Efek Indonesia untuk melakukan sita saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.
“Sebagai kopensasi uang panganti, Kejakasan Agung dapat menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proposional sebagai pengganti pembayaran uang penganti dalam kasus IM2. Ini sama kasus kepailitan atau hutang korporasi. Sehingga saham tersebut dapat kembali dikuasai oleh negara," ungkap Boyamin dalam sebuah keterangan, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"Dengan cara eksekusi mengambil saham Indosat yang dikuasai Ooredoo sejalan dengan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI. Akhirnya pemerintah punya saham kembali di Indosat,” jelas Boyamin.
Mengenai eksekusi uang pengganti serta menyidangkan tersangka lainnya dalam kasus Indosat dan IM2 adil atau tidak, menurut Boyamin itu relatif.
Namun yang bisa dipastikan menurutnya adalah kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sehingga urusan hukum mengenai Indosat dan IM2 sudah selesai dan bisa langsung dieksekusi. Tidak bisa diperdebatkan lagi.
“Saya sudah mendengar dari Kejaksaan Agung kalau akan melakukan eksekusi terhadap Gedung Indosat dan IM2. Taksiran nilai Gedung itu Rp500 miliar," ucapnya.
"Berapa pun nilai aset tersebut, kita harus apresiasi langkah Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung juga harus konsisten menuntaskan dalam kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan,” terang Boyamin.
Meski Kejaksaan sudah melakukan sita aset gedung Indosat, menurut Boyamin, Kejaksaan Agung harus terus mengejar uang pengganti hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Kejaksaan Agung seharusnya bisa dengan cepat melakukan penyitaan seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya yang nilainya mencukupi dari Rp1,3 triliun uang pengganti yang tertera dalam putusan MA.
Menurutnya Indosat jangan lagi merasa tidak bersalah dan melakukan penolakan. Jangan sampai juga membuat framing jika hukum menghalangi investasi atau penggembangan bisnis.
Karena kasus ini sudah inkracht, Boyamin meminta agar seluruh pihak legowo dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Termasuk menyidangkan tiga tersangka lainnya seperti Johnny Swandi Sjam, Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Kaizad B. Heerjee.
“Saya tidak ada niat apapun baik bisnis atau politik dalam penyelesaian kasus korupsi Indosat dan IM2. Saya hanya ingin Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus korupsi Indosat dan IM2 dengan tuntas. Termasuk menyesaikan seluruh uang pengganti yang tertera dalam putusan MA,” terang Boyamin.
Saat ini ada beberapa pihak yang mengatakan dampak eksekusi Indosat dan IM2 akan membuat perusahaan menjadi bangkrut dan karyawan akan terkena dampaknya. Menurut Boyamin dalam eksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, yang disita adalah gedung.
“Isu mengenai eksekusi gedung Indosat jangan dibesar-besarkan. Mudah saja menyelesaikannya. Setelah Gedung itu dikuasai dan dimiliki negara, pemerintah bisa menyewakan atau menjual Gedung itu ke Indosat," paparnya.
"Harusnya Kejaksaan Agung jangan berpikir terlalu jauh terhadap eksekusi uang pengganti ini. Ini sama kaya mau memenjarakan orang, nanti bagaimana anak istri orang tersebut akan makan. Kejaksaan Agung kan tidak pernah juga memikirkan anak istri orang yang ditahan,” kata Boyamin.
Dengan eksekusi uang pengganti, maka menurut Boyamin sudah ada kepastian hukum terhadap kasus korupsi Indosat dan IM2. Sehingga ketika Indosat ingin melakukan aksi korporasi atau bisnis, diharapkan akan lancar. Karena sudah tidak ada ganjalan hukum lagi.
“Kehilangan gedung akibat eksekusi ini sebenarnya tidak mempengaruhi Indosat dan IM2. Dengan aksi korporasi yang lancar tanpa ada hambatan hukum, Indosat akan berpotensi mendapatkan keuntungan dari bsinis yang baru mereka dapatkan dengan aksi korporasinya tersebut," tuturnya.
"Selama proses hukum belum kelar justru akan menghambat aksi korporasi Indosat. Sebab di laporan keuangan Indosat masih tertera masih ada sangkutan hukum mengenai uang pengganti Rp1,3 triliun yang belum diselesaikan,” ungkap Boyamin. (tum)