Wahanaadvokat.com | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disertakan dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, setelah Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022).
Baca Juga:
Polda Metro Tegaskan Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Peredaran Narkotika Etomidate
"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.
Menurut dia, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.
Baca Juga:
Produksi Gas N20 Tanpa Izin, Bareskrim Tetapkan 2 Bos Pabrik Whip Pink Sebagai Tersangka
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.
"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucap Agus.
Sementara itu, Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, menyebutkan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mewakili kliennya memenuhi panggilan pertama penyidik dengan menyerahkan surat penundaan pemanggilan.