Advokat.WahanaNews.co | Kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra kembali bikin heboh lantaran ada sejumlah fakta mencengangkan yang terungkap di persidangan PN Medan.
Baca Juga:
Tersangka Pemaksa Anak Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ditahan Polisi
Hendra Syahputra tewas disiksa di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, bahwa tahanan bernama Rizki sempat memaksa agar Hendra Syahputra masturbasi pakai balsem.
Tindakan masturbasi pakai balsem ini diminta oleh tahanan bernama Rizki, setelah sebelumnya mereka memaksa Hendra Syahputra menyerahkan sejumlah uang, karena ada perintah Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Imbas Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 7 Polisi Dipatsus
Di dalam persidangan, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu mengatakan, bahwa dia beberapa kali diminta menyiksa Hendra Syahputra oleh Leonardo Sinaga.
Bukan cuma sekadar siksaan, Leonardo Sinaga juga meminta Hisarma untuk mendesak korban menyerahkan uang keamanan dan pembinaan sebesar Rp 5 juta.
Ditangani Propam Polda Sumut
Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan yang disebut mendalangi penyiksaan dan pemerasan sekarang ini disebut tengah ditangani Propam Polda Sumut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Menurut Valentino, penanganan terhadap Leonardo Sinaga sudah sepenuhnya dipegang Propam Polda Sumut.
Namun Valentino tidak menjelaskan, apakah anak buahnya itu akan dijerat pidana atau tidak.
Brigadir AN, oknum polisi yang sempat mendekam di RTP Polrestabes Medan ini namanya sempat mencuat di awal kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra. Brigadir AN disebut sempat terlibat ikut melakukan penganiayaan.
Namun, seiring berjalannya waktu, oknum polisi yang kala itu disebut ditahan karena kasus narkoba ini hilang bak ditelan bumi.
Tidak ada kabar lanjutan mengenai Brigadir AN, apakah dia ikut dipidana atau tidak. Dalam dakwaan jaksa, ada satu nama yang dicurigai banyak pihak sebagai Brigadir AN. Adapun sosok tersebut yakni Andi Arpino.
Apakah Andi Arpino ini orang yang dimaksud sebagai Brigadir AN, belum terjawab hingga sekarang.
Kompolnas Minta Cepat Diproses
Tewasnya Hendra Syahputra yang disiksa di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan kembali menjadi perhatian publik. Kasus heboh saat Polrestabes Medan dipimpin oleh Kombes Riko Sunarko.
Usai Riko Sunarko tak lagi menjabat karena dicopot imbas anggotanya diduga memeras istri terduga bandar narkoba, kini kasus tewasnya tahanan itu harus menjadi tanggung jawab Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kapolrestabes Medan yang sekarang menjabat.
"Kami minta agar kasus ini cepat diproses lah. Tidak perlulah diselesaikan Kapolri," kata Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas), Yusuf Warsyim, Jumat (10/6/2022).
Yusuf mengatakan, dia yakin dan percaya bahwa Kombes Valentino Alfa Tatareda bisa segera menyelesaikan kasus ini. Dia meminta kasus menjadi bahan evaluasi Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Apalagi dalang penyiksaan dan pemerasan ini diduga melibatkan penjaga RTP Polrestabes Medan bernama Leonardo Sinaga.
"Kompolnas meminta agar hal itu menjadi perhatian serius bagi Kapolrestabes Medan. Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang melakukan, jika dia melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, dan tidak melakukan tanggung jawabnya dalam memenuhi HAM tahanan yang ada di situ, maka harus ditindak," tegas Yusuf. Ia juga meminta, agar masalah ini diaudit hingga tuntas. [tum]