Wahanaadvokat.com | Para pelapor Arteria Dahlan di kasus bahasa Sunda berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2).
Mereka meminta penundaan pemeriksaan dengan sejumlah alasan.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Para pelapor yang sedianya diperiksa hari ini di antaranya dari Majelis Adat Sunda, Kopasgarda, LSM LPPAM, Srikandi Pasundan Ngahiji, FK Masyarakat Tani Nelayan Indonesia, serta Presidium Poros Nusantara.
"Ditunda untuk dalam waktu dekat, dikarenakan, dua orang dari pihak pelapor atau saksi pelapor berhalangan hadir," kata Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Urip mengungkapkan alasan salah satu pelapor berhalangan hadir karena anaknya sedang melahirkan. Satu pelapor lain karena istrinya sedang menjalani operasi di rumah sakit.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
"Berdasarkan alasan kemanusiaan dan dalam maksud kebersamaan saat pemeriksaan, maka kami telah mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan ke Pihak Polda Metro Jaya," ucap Urip.
Lebih lanjut, Urip menyampaikan bahwa aduan atau laporan terhadap Arteria yang kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya akan berjalan sesuai dengan tahapannya.
"Tahapan pemeriksaan atas perkara aduan kami di Polda Jabar yang telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya akan tetap berjalan sesuai tahapannya," ucap dia.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat unda buntut ucapannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.
Awalnya Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, namun pada 25 Januari lalu laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta.
"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (26/1). [tum]