Wahanaadvokat.com | Ketua DPRD DKI Jakart Marsudi Edi Prasetyo menegaskan sejak awal agenda interpelasi Formula E dijalankan sesuai dengan prosedur.
Prasetyo pun buka suara setelah dinyatakan tak melanggar kode etik terkait interpelasi Formula E.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E dan itu dilakukan sesuai aturan," kata Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Politikus PDIP itu menekankan rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 belum berakhir. Saat itu, dia hanya melakukan skorsing, yang artinya rapat bisa dilanjutkan kapan pun.
Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi di DPRD DKI. Sebab, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," tegasnya.
Prasetyo memandang rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan pemerintah provinsi. Hak interpelasi, kata dia, telah dijamin undang-undang agar membuka seterang-terangnya kebijakan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dia meminta Anies menjelaskan soal perhelatan Formula E kepada publik. Pasalnya, APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni mencapai Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).
"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," tandasnya.
BK: Ketua DPRD Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik
Sebagaimana diketahui, BK telah menyelesaikan pemeriksaan Prasetyo terkait dugaan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E. Hasilnya, Prasetyo dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota BK. Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat keputusan itu kepada Prasetyo beberapa waktu lalu
"Hasilnya sudah saya serahkan Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari yang lalu," kata Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/4).
Melansir dari detikcom, laporan yang diterima BK itu terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 terhadap dua hal.
Pertama, terkait pelaksanaan rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta dengan acara penetapan jadwal usulan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan Formula E pada 27 September 2021.
Kedua, terkait pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan acara penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi yang dilaksanakan pada 28 September 2021. Para terlapor terdiri atas semua Wakil Ketua DPRD DKI serta 6 fraksi DPRD DKI.
"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian putusan BK DPRD DKI seperti dilihat, Selasa (5/4/2022). [tum]