Advokat.WahanaNews.co | Kuat Ma’ruf menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembaknya.
Kuat mengaku tak melihat mantan Kadiv Propam sekaligus atasannya, Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hal itu disampaikan Kuat saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12) melansir CNNIndonesia.
Kuat menyebut Sambo memerintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J, namun yang terjadi justru penembakan. Ia melihat Brigadir J jatuh tertelungkup di samping tangga.
"Saya dengar bapak 'hajar Cad hajar Cad' ditembak sama Richard. Dar dar, Yosua tengkurap di samping tangga," kata Kuat.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Setelah penembakan itu, Sambo sempat ke belakang. Kuat mengaku ketakutan lantaran mengira dirinya juga akan ikut ditembak.
"Setelah itu Pak Sambo sempat ke belakang. Saya kira waktu itu saya mau ditembak juga, saya ketakutan. Karena saya berpikir bapak nengok-nengok begitu. Pikir saya, saya juga mau ditembak waktu itu," ujarnya.
Ketakutannya pun perlahan hilang usai Kuat melihat Sambo menembaki dinding rumah.
"Ternyata bapak maju ke depan, tembak-tembak tembok. Setelah tembak-tembak tembok bapak keluar," terangnya.
Hakim pun bertanya terkait waktu Sambo melepaskan tembakan ke arah Brigadir J. Namun, Kuat mengaku tidak melihat Sambo menembak Brigadir J.
"Sebelum tembak tembok, kapan dia tembak Yosua?" tanya hakim.
"Saya tidak melihat bapak tembak Yosua," ujar Kuat.
Hakim geram lantaran jawaban Kuat sama persis dengan keterangan yang disampaikan oleh Bripka RR. Keduanya sama-sama mengaku tak melihat Sambo melepaskan tembakan kepada Brigadir J.
"Bahasa kamu sama, sama Ricky. Melihat tidak tahu, tidak dengar," kata hakim.
"Begini yang mulia kalau posisi jatuhnya Yosua saya lihat kakinya kalau dari tempat saya," jawab Kuat.
"Katanya saudara berdiri sejajar. Yosua sudah dipraktikkan di sini sama saudara Richard berdirinya Richard dengan Ricky tuh enggak jauh. Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat, kan gitu yang mau saudara sampaikan," kata hakim dengan nada tinggi.
Kuat terus mengelak dengan apa yang disampaikan oleh hakim. Ia berkukuh dengan kesaksiannya yang menyebut Sambo tidak menembak Brigadir J.
"Pertanyaan saya sederhana kapan saudara menembak, saudara bilang tidak tahu. Sama dengan yang disampaikan Ricky tadi," ujar hakim.
"Saya tidak melihat Pak Sambo nembak," jawab Kuat.
Mendengar kesaksian Kuat, hakim pun tertawa terbahak-bahak. Hakim menilai bahwa Kuat dan Ricky sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Inilah yang saya bilang kalian sudah merencanakan ini dari awal," pungkasnya.
Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E dan Bripka RR yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat juga berstatus terdakwa.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [tum]