Wahanaadvokat.com | Orang tua Muhammad Fikry, guru ngaji sekaligus kader HMI yang divonis 9 bulan penjara karena dituduh melakukan begal meminta tolong kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Tolonglah Pak Mahfud lihat kasus ini, kasihlah atensi ke pengadilan," kata Rusin, ayah Fikry setelah sidang putusan di depan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jawa Barat, Senin (25/4).
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Rusin mengatakan persidangan yang memutuskan anaknya bersalah begitu ganjil. Menurut dia, hakim mengesampingkan semua keterangan saksi, ahli, dan alibi terdakwa.
Sementara itu, kata Rusin, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan jaksa merupakan orang yang melihat peristiwa pembegalan itu.
"Satu orang pun saksi dari mereka dari Jaksa tidak ada yang melihat, mendengar kejadian pembegalan ini," protes Rusin.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
"Banpol (Bantuan Polisi) aja masa jadi saksi," imbuhnya.
Mereka mengaku tetap keberatan meskipun Fikry, Randi Aprianto, dan Muhammad Rizky bisa bebas bulan ini karena telah ditahan 9 bulan.
Rusin dan keluarga lainnya yakin betul anak mereka tidak bersalah dan menjadi korban salah tangkap.
"Karena anak kami dinyatakan bersalah, karena jadi mantan napi. Satu hari (penjara) pun anak kami divonis bersalah, kami tidak terima," ujar Rusin.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Cikarang memvonis bersalah terhadap empat orang dalam kasus pembegalan di Bekasi. Mereka adalah Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, Randi Aprianto dan Abdul Rohman.
Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, Randi Aprianto divonis hukuman 9 bulan penjara, sementara Abdul Rohman 10 bulan penjara. [tum]