Wahanaadvokat.com | Seorang pria berinisial AK alias Rama (25), warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, diduga menyebarkan berita bohong bahwa dirinya menjadi korban kejahatan jalanan alias klitih lantaran takut pada istri.
Lantaran ulah pengemudi ojek online spesialis pengantar makanan ini, tim Reserse Kriminal dari Polda DIY, Polresta Yogyakarta, dan Polres Sleman mesti turun tangan melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa ini bermula pada Selasa (12/4) pukul 23.00 WIB lalu ketika Rama berkumpul bersama rekannya sesama profesinya berinisial AP, DF, dan PJ.
Mereka pindah tongkrongan ke sebuah kafe di Jalan Kaliurang km 5, Depok, Sleman, pada Rabu (13/4) pukul 01.00 WIB. Di sana, mereka mengonsumsi minuman keras jenis Gedang Klutuk sebanyak dua botol kemasan 600 ml.
"Sambil mengonsumsi, terjadilah ribut antara AK alias Rama dan AP. Saat AP menceritakan keluh kesah urusan pribadinya, AK alias Rama menyela. Tidak terima, AP memukul AK alias Rama dengan tangan sehingga mengenai mata AK alias Rama hingga lebam biru," kata Ade di Mapolres Sleman, Sabtu (16/4).
Baca Juga:
Pria Berjaket Ojol Diduga Culik Bocah di Tangsel Ditangkap Polisi
Permasalahan keduanya akhirnya diselesaikan secara damai. Rama kemudian kembali ke kediamannya pukul 05.00 WIB dengan masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Di depan istrinya, Rama berdalih luka robek dan lebam di mata kirinya itu adalah akibat ulah segerombolan orang tak dikenal yang melakukan aksi kejahatan jalanan.
Dia mengaku dipepet delapan orang yang menaiki empat sepeda motor di Blimbingsari, Manggung, Caturtunggal Depok, atau perbatasan antara Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
Rama juga menyebut gerombolan yang membawa senjata tajam itu memukulnya dengan menggunakan kunci inggris.
"Kemudian AK alias Rama dan istrinya P bersepakat tidak melaporkan ke polisi. 'Biar Gusti Allah saja yang membalas', katanya gitu. Ada kata-kata 'percuma lapor juga' seperti itu," imbuh Ade, menirukan ucapan Rama.
Sore harinya, Rama bertemu dengan rekan-rekan seprofesinya di sebuah warung makan. Kepada mereka, ia kembali mengaku habis jadi korban kejahatan jalanan dengan kronologi yang mirip dengan yang dikisahkannya kepada istri.
Pulang ke rumah, Rama diberitahu oleh istrinya bahwa ada sebuah unggahan di grup Facebook Shopee Food Driver yang di-posting oleh rekan Rama berinisial ADP. Narasinya, Rama telah menjadi korban kejahatan jalanan, disertai foto yang bersangkutan dengan luka di bagian mata kanan.
Rama dan istrinya kemudian pada kolom komentar unggahan itu menimpali kronologi bagaimana kejahatan itu terjadi. Sampai akhirnya unggahan itu viral.
Tim reskrim gabungan lalu melakukan pra rekonstruksi dengan menghadirkan Rama di lokasi yang diduga sebagai TKP. Kala itu Rama masih bersikukuh mengaku dirinya menjadi korban kejahatan jalanan, meski kepala dukuh Manggung dan saksi sekitar TKP mengatakan nihil kejadian demikian pada waktu yang disebutkan.
"Proses prarekontruksi berjalan terus, setelah menemui banyak kejanggalan AK alias Rama ini mengaku bahwa cerita yang ia buat itu bohong," ujar Ade.
Kepada petugas, Rama membeberkan kejadian sebenarnya. Berikut penyebab luka di bawah mata kanannya. Polisi juga berhasil mengungkap motif yang bersangkutan nekat mengarang cerita demikian, termasuk menemukan keterlibatan AP.
"Ada komunikasi AK alias Rama dan AP, mereka bersepakat ini kejadian klitih ya, kejadian kejahatan jalanan ya. Karena motif AK alias AP ngomong ke mana-mana (korban kejahatan jalanan), terutama istri karena takut dimarahin istri," ungkap dia.
"Dianggap tidak bekerja, main-main, karena faktanya sejak Selasa malam sampai menjelang subuh mereka minum-minum miras," lanjutnya.
Ade memastikan Rama maupun AP sejauh ini masih berstatus saksi. Kepolisian masih akan mendalami peristiwa ini. Manakala ditemukan unsur pidana dalam perbuatannya, mereka bisa dikenai Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Sementara Rama mengakui telah mengumbar kebohongan kepada rekan-rekan dan istrinya. Namun ia mengklaim dirinya tak tahu menahu jika cerita palsunya itu telah diunggah ke media sosial oleh DAP.
"Alasannya (berbohong) karena saya masih setengah sadar (karena pengaruh miras) dan takut sama istri. Saya ingin minta maaf pada semua orang," ucapnya.
Diketahui, sejumlah kasus klitih sempat marak terjadi di Kota Gudeg. Kepolisian dan Pemda menolak menyebutnya sebagai klitih dengan alasan tidak ada istilah itu dalam hukum. [tum]