Wahanaadvokat.com | Nenek Ellen diketahui terancam terusir dari tempat tinggalnya di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Terusirnya Nenek Ellen usai tanda tangannya dipalsukan cucu tiri untuk dijadikan surat kuasa menjual.
Nenek Ellen Plaissaer Sjair tengah mencari keadilan usai tempat tinggal satu-satunya terancam dieksekusi pengadilan akibat ulah cucu tiri.
Baca Juga:
Kasasi Plate Ditolak MA, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Aneka jalur hukum ditempuh lansia 80 tahun itu demi mempertahankan tempat tinggal masa tuanya itu.
"Ada berbagai upaya-upaya hukum yang sedang kita lakukan dalam case Nenek Ellen," ucap Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Nenek Ellen seperti dilansir dari detikcom, Selasa (18/1/2022).
Adapun upaya hukum yang dilakukan mulai dari banding terhadap gugatan perbuatan melawan hukum atas putusan tidak diterimanya gugatan perdata Nenek Ellen di Pengadilan Bale Bandung.
Baca Juga:
Kasus Anak Laporkan Ibunya, Mediasi PN Karawang Masih Deadlock
Nenek Ellen sendiri menggugat secara perdata atas akta jual beli rumah yang dinilai cacat hukum karena ada unsur pidana pemalsuan tanda tangan.
"Kami juga melaporkan putusan PK gugatan wanprestasi pembeli ke Bawas MA yang isinya meskipun ada kebohongan dalam pembuatan AJB, namun AJB tetap mengikat karena dilakukan di hadapan pejabat berwenang serta melindungi pembeli. Kita minta untuk di eksaminasi ulang oleh Bawas MA," tutur dia.
Nenek Ellen melalui kuasa hukumnya juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial atas putusan PK tersebut.
Selain itu, melaporkan putusan Nebis in Idem dalam gugatan perbuatan melawan hukum pembatalan AJB ke Bawas MA untuk di eksaminasi ulang oleh Bawas MA.
"Melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial yang memutus Nebis in Idem," kata dia.
Sebelumnya, seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Bandung Barat Ellen Plaissaer Sjair terancam terusir dari rumahnya sendiri. Dia ditipu cucu tirinya yang menjual rumah hingga segera dieksekusi oleh pengadilan.
Cerita panjang nenek ini bermula sejak tahun 2013. Cucu tirinya berinisial IW tiba-tiba menjual lahan dan rumah seluas 3.230 meter persegi yang beralamat di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Cucunya tirinya itu memalsukan tanda tangan surat kuasa menjual kediamannya kepada orang lain. Nenek Ellen pun melaporkan perbuatan cucunya itu ke polisi.
Singkat cerita, perbuatan cucunya itu terbukti bersalah dan sudah divonis pengadilan negeri (PN) Bele Bale Bandung pada tahun 2017.
Dalam vonisnya, majelis hakim Bale Bandung menyatakan cucunya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik. Oleh majelis hakim, cucunya itu divonis 2 tahun penjara.
Tak hanya cucunya, notaris berinisial FL yang membantu dalam proses jual beli tanah itu juga sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris. [tum]