Wahanaadvokat.com | Akibat melakukan tawuran, delapan orang berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap Polisi di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/3) pukul 03.00 WIB.
Tawuran antar pelajar tersbut memakan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat.
"Korban meninggal berinisial D. Sedangkan yang mengalami luka sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit berinisial J dan A," jelas Dodi mengutip Antara, Rabu (13/4/2022).
Kedelapan pelaku tawuran yang ditangkap di wilayah Palmerah tersebut terdiri dari J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Dodi mengatakan peristiwa tawuran itu berawal dari aksi saling ejek antarkelompok pemuda di media sosial yang berujung kepada rencana tawuran di kawasan Kota Bambu Utara.
"Mereka bilangnya ingin ikut membangunkan sahur. Tetap setelah sampai di lokasi terjadilah peristiwa tawuran," kata Dodi.
Dodi mengatakan penanganan proses hukum akan diserahkan ke Balai Permasyarakatan Jakarta Barat lantaran para pelaku masih berstatus di bawah umur.
Atas perbuatannya, ke delapan tersangka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. [tum]