Wahanaadvokat.com | Tega, seorang ibu berinisial IR (27) yang menganiaya anak kandungnya berusia 6 tahun hingga tewas di Desa Jamintoro, Kabupaten Jember, Jawa Timur diamankan Polisi.
"Kami sudah mengamankan ibu yang menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dan yang bersangkutan dibawa ke Polres Jember karena kasusnya akan ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Jember," kata Kapolsek Sumberbaru AKP Fatchur Rahman saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Kamis (06/01/2022).
Baca Juga:
Ayah Pukuli Anaknya di Tebet Jaksel, Ini Motifnya
Polsek Sumberbaru menerima laporan dari Kepala Desa Jamintoro bahwa telah meninggal dunia seorang bernama Reva Saputri (6) yang diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau dianiaya oleh ibu kandungnya.
“Sekitar seminggu sebelum meninggal, korban dianiaya oleh ibu kandungnya hingga tangan dan kakinya luka memar, bahkan korban sering muntah dan sakit perut setelah dianiaya tersebut," tuturnya.
Pada Senin (3/1), korban mengalami sesak napas dan dibawa ke salah seorang bidan desa setempat, namun korban meninggal dunia pada Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:
Sadis! Bocah 8 Tahun di Bogor Disekap dan Diseterika Ayah Tiri
"Berdasarkan keterangan dari tetangganya, anak tersebut sering mendapat kekerasan dari ibu kandungnya hingga tangan dan kakinya sering memar," ujarnya.
Pada Oktober 2021, lanjut dia, gurunya sempat mengetahui luka lebam di bagian tubuh korban, kemudian guru tersebut bertanya penyebab luka lebam tersebut dan anak yang duduk di kelas 1 sekolah dasar itu menjawab dipukuli ibunya.
"Korban sering dianiaya oleh ibu kandungnya, bahkan ibunya pernah dibawa ke kantor desa untuk disidang oleh kepala desa agar berjanji tidak memukuli anaknya lagi, namun kekerasan kembali terjadi lagi," katanya.