Advokat.WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan tetap menolak legalisasi ganja di Indonesia.
"Saya, tetap konsisten untuk tidak melegalisasi ganja," kata Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN RI, saat ditemui di Auditorium Widyasaba, Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/20).
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Menurutnya tidak ada pembahasan legalisasi ganja di Indonesia walaupun di negara lain ada pembahasan tersebut. "Tidak ada, sampai sekarang pembahasan untuk legalisasi ganja. Jadi, kalau di tempat lain ada, di Indonesia tidak ada," ungkapnya.
Dia berkata meski telah sejumlah negara yang melegalisasi ganja tetapi ada lebih banyak negara yang menolak melegalisasi ganja.
"Dari banyak negara masih lebih banyak negara tidak melegalisasi. Jadi, kita tahu bahwa di ganja ada dua THC dan CBD itu ada dua bagian. Namun, kita tahu seperti di Amerika Serikat, itu federal-nya masih melarang, state-nya membolehkan. Tapi itu, biarkan di negara yang lain," ujar Petrus.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Thailand pada pekan lalu resmi membolehkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik. Dengan kebijakan itu Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik.
Meski melegalisasi ganja, Thailand tetap menerapkan sejumlah aturan.
Pemerintah Thailand menetapkan batasan ekstraksi ganja. Berdasarkan aturan ini, kadar senyawa psikoaktif dalam ganja tak boleh melebihi 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC).
Pemerintah juga akan melarang ganja dijual ke perempuan hamil dan kelompok usia di bawah 20 tahun.
Selain itu, masyarakat yang mengisap ganja di tempat umum dan menyebabkan kegaduhan, mereka bisa menghadapi tuntutan.
Selain Thailand ada beberapa negara lain yang telah mengadopsi kebijakan legalisasi ganja, antara lain Kanada, Italia, Australia, Argentina, Belanda, Meksiko, hingga Uruguay. [tum]