Wahanaadvokat.com | Penembakan warga sipil di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) Sabtu (28/5) oleh personel Brimob mendapat kecaman.
Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Adam meminta agar Kapolri, Komnas HAM hingga Ombudsmen RI untuk mengungkap kasus penembakan ini.
Baca Juga:
Yan Christian Warinussy Berharap Kapolresta Manokwari Profesional dalam Penanganan Kasus Pencobaan Pembunuhan Terhadap Dirinya
Menurutnya, tindakan itu sama sekali tidak mencerminkan tugas polisi melayani, mengayomi dan melindungi sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 22 Tahun 2010.
"Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya," kata Adam lewat keterangan tertulis, Senin (30/5).
Menurut Walhi pengamanan perkebunan sawit PT. Arthu Plantation, anak perusahaan group PT. Eagle High Plantation oleh personel Brimob mestinya tidak terjadi karena hal ini aneh dan tidak lazim menurut aturan.
Baca Juga:
Warga Klaten Ditembak OTK Saat Melintas di Kampung, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berdasarkan Perkap 24 tahun 2007 tentang manajemen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah telah diatur bahwa yang bertugas mengamankan perusahaan adalah satuan pengamanan (Satpam).
"Kami meminta agar pihak kepolisian Kalbar dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personel Brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, yang menjadi korban tindak kekerasan," pinta Adam.
Menurut Walhi, jika dicermati, kejadian tersebut hanyalah permukaan yang nampak dari sengkarut agraria yang melibatkan operasional perusahaan dan hak-hak warga sekitar.
"Kami meminta segera tarik aparat kepolisian (personel brimob) di perusahaan sawit PT. Arthu Plantation maupun pada konsesi lainnya di Kalimantan Barat. Jangan ada dan hentikan intimidasi terhadap warga" katanya.
"Polri itu milik semua dan jangan malah menjadi beking pihak perusahaan," tambahnya.
Warga Terkena Peluru Terluka
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Jansen A Panjaitan mengklaim warga yang terkena tembakan peluru Brimob hanya mengalami luka ruam di kulit.
"Hingga saat ini situasi sudah aman terkendali dan warga atas nama Ji'i yang terkena tembakan peluru hampa juga sudah berangsur pulih," kata Jansen A Panjaitan mengutip Antara.
Dia menambahkan penegakan hukum oleh anggota Brimob karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit berusaha merebut senjata anggota Brimob tersebut.
"Bahkan terdapat salah satu anggota BKO Brimob Polda Kalbar yang terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri atas nama Briptu Sandy Biantoro untuk selanjutnya dilakukan visum," katanya.
Sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara warga dan anggota BKO Brimob Polda Kalbar pada Sabtu (28/5) di kawasan perkebunan sawit milik PT Arrtu Estet Kemuning Desa Kemuning Kabupaten Ketapang.
Dalam kejadian itu, anggota Brimob Polda Kalbar juga menangkap Suharjo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang, sesuai nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021. Suharjo diduga melakukan pelanggaran UU Perkebunan pasal 107 Jo pasal Pencurian.
Adapun kronologis kejadian perselisihan itu, yakni Sabtu (28/5) sekitar pukul 12.00 WIB, Personel Yankam PT Arrtu Estate Kemuning berjumlah 17 personel yang dipimpin Aipda Wawan Widianto bergerak menuju lahan (blok K/L 42.43) yang diklaim sepihak oleh Suharjo alias Ujang Halus yang merupakan DPO Polres Ketapang kasus 363 KUHP.
Saat tiba di lokasi pukul 12.30 WIB, sekitar 40 orang warga dipimpin Suharjo sedang melakukan aktivitas pemanenan tanda buah segar (TBS) di lahan tersebut, katanya.
"Anggota Brimob sudah memberikan imbauan agar jangan melakukan pemanenan TBS di wilayah perkebunan PT Arrtu dan mengimbau agar Suharjo menyerahkan diri. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dengan persuasif keluarga Suharjo tidak bisa menerima keadaan tersebut. Kemudian saat Suharjo akan dibawa, salah satu warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, bernama Ji'i mengeluarkan parang dan mengejar Bripka Sahad Parlindungan Siahaan dan Bharatu Hadianto.
"Anggota Brimob sudah mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tidak mengindahkan hal itu, sehingga dilakukan tembakan dengan peluru hampa ke arah warga tersebut dan mengenai bagian punggung," kata dia. [tum]