Wahanaadvokat.com | Seorang terdakwa kasus korupsi usaha pertambangan bauksit, yakni Harry A Molanda, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, di vonis bebas Mahkamah Agung (MA).
Vonis bebas tersebut tertuang dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 tertanggal 28 Desember 2021. Kuasa hukum terdakwa pun membenarkan keputusan tersebut.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
"Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022," kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham dikutip dari Antara, Sabtu (29/1).
Ia mengungkapkan putusan bebas atas kliennya tersebut berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum kepada MA.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Dengan demikian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan banding serta putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan," jelasnya.
Sebelumnya, Jefry menyampaikan Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
"Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan," katanya.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut.
"Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan," pungkasnya. [tum]