Wahanaadvokat.com |MJ (26) warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya, dilumpuhkan Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh, karena diduga memerkosa seorang bocah perempuan usia lima tahun.
"Pelaku sudah kami lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan orangtua korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh AKP Machfud, di Suka Makmue, Rabu malam.
Baca Juga:
Polres Nagan Raya Tangkap MW Diduga Gelapkan Uang COD Paket Sebesar Rp14,8 Juta
Menurutnya, MJ ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun.
Pelaku ditangkap di kediamannya di sebuah desa di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Rabu sore.
Namun saat akan dibawa ke Mapolres Nagan Raya, kata AKP Machfud, pelaku MJ meminta berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil.
Baca Juga:
Pemkab Nagan Raya Aceh Salurkan Santunan Kematian Bagi Ahli Waris Hingga Juli 2024
Setelah polisi berhenti dan membolehkan MJ buang air kecil, pelaku kemudian berusaha melarikan diri.
Petugas kepolisian yang mengetahui pelaku akan melarikan diri, kemudian berupaya meminta agar MJ tidak kabur.
Namun upaya tersebut tidak digubris pelaku, sehingga polisi kemudian terpaksa melumpuhkan terduga pelaku dengan tembakan, sehingga MJ kembali berhasil ditangkap.