Wahanaadvokat.com | Kapten Vincent Raditya dilaporkan terkait dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Ia dilaporkan karena terindikasi sebagai afiliator bisnis opsi biner alias binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
Vincent dilaporkan oleh seseorang berinisial FF. Menurut pengacara korban, Irsan Gusfrianto, kliennya telah mengalami kerugian hingga puluhan juta.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option," kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).
"Iya VR ini mantan atau masih sebagai pilot, yang jelas dia nama populernya kapten VR," tambahnya.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tahan Pelaku Pembunuhan Warga Candiroto
Prisky Riuzo Situru, yang juga pengacara korban menyampaikan bahwa modus yang digunakan oleh Vincent adalah dengan membuat unggahan di akun Instagramnya.
Dalam unggahannya itu, Vincent disebut menampilkan hasil trading yang diperolehnya. Vincent juga disebut menyampaikan kalimat ajakan dan memberikan tautan untuk bergabung dalam grup telegram.
Dalam grup telegram itu, kata Prisky, ada lebih dari 14 ribu member. Nama Vincent, lanjutnya, tertulis sebagai owner dalam grup tersebut.
"Terlapor ini mengajar mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim," tuturnya.
Diungkapkan Prisky, dalam grup Telegram itu, Vincent juga menyampaikan sejumlah poin, termasuk soal etika bermain trading.
"Di sini pun selain Captain VR ini tidak boleh memberikan signal tanpa alasan apapun untuk mengajar. Di dalam grup ini mereka diedukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," ujarnya.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022. Pihak terlapor tertulis Vincent Raditya alias Captain Vincent.
Adapun tindak pidana yang dilaporkan yakni penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU sebagaimana Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tum]