Wahanaadvokat.com | Terkait kekeliruan penegakan hukum terhadap pelapor kasus korupsi sekaligus Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri menjatuhkan sanksi terhadap penyidik dan Kapolres Cirebon.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
Menurut dia, terdapat potensi pelanggaran kode etik Polri khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait 'Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat'.
Kurnia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena diduga tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya.
"Polri harus jatuhkan sanksi terhadap penyidik dan Kapolres Cirebon," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Dia menambahkan, sikap tergesa-gesa Polres Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka menimbulkan sejumlah persoalan.
Selain mencemarkan nama baik Nurhayati, kekeliruan ini berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi.
"Permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika Polres Cirebon bertindak profesional, setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan 'Alasan Pembenar' dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP," terang Kurnia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka sehingga tahap II (pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum) tidak dilakukan.
Kesimpulan itu diperoleh usai tim dari Biro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait kasus itu dilakukan pada Jumat (25/2). [tum]