Wahanaadvokat.com | Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan ada potensi maladministrasi di kepolisian terkait pelat nomor khusus polisi yang digunakan pada sejumlah kendaraan milik anggota dewan Arteria Dahlan.
"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Menurut Najih, berpotensi ada maladministrasi jika tingkat urgensinya dan kebutuhan penggunaan pelat nomor polisi tersebut tidak sesuai.
Dia menjelaskan secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNi, adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah.
Kendaraan dengan pelat khusus tersebut tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya.
Dalam kasus Arteria Dahlan, Najih menyebutkan perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri, karena keperluan tertentu.
Menurut dia, terkait pelat Arteria Dahlan, penggunaanya tidak pada tempatnya, karena pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan.
"Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan, ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa pelat nomor polisi 4196-07 diperuntukkan untuk kendaraan Mitsubishi Pajerp Sport Dakar atas nama Arteri Dahlan
"Berdasarkan hasil pendataan di Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nomor Polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan. [tum]